KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melalui Satreskrimnya berhasil mengamankan 2 pemuda yang telah menganiaya 2 rekannya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, tepatnya di Muara Pendeuy, Sindangrasa, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/3/2023).

Dua pelaku yakni, MR (17) dan MM (17), mereka menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban berisial MT harus kehilangan jaris manis dan kelingkingnya, sementara korban inisial A harus menerima luka robek di bagian leher. Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Bogor.  Beruntung nyawa keduanya masih dapat diselematkan.

Saat itu kedua korban diketahui sedang beristirahat di kosan mereka yang terletak di Muara Pendeuy, Sindangrasa, Bogor Timur Kota Bogor, lalu para pelaku naik ke lantai 2 kosan tersebut dengan membawa sajam.

Korban yang tidak bisa melawan akibat dikroyok, harus rela mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

“Pelaku sebetulnya ada 4 dan 2 DPO. Korban jari manis dan klingkingnua putus. Korban satunya luka pada leher kanan,” kata Bismo.

Disinggung mengenai motif, Bismo menyampaikan bahwa motifnya yakni karena sakit hati lantaran sebelumnya mereka sempat pesta minuman keras yang diduga sempat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

“Motif sementara sakit hati, namun akan kita terus dalami. Mereka juga Saling kenal, sesama teman. Mereka mengakui di bawah pengaruh ciu,” ungkapnya.

Untuk para pelaku anak dikenakan dengan tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan dan memiliki/membawa Senjata Tajam (SAJAM) tanpa Hak sesuai dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 35 Sub pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU RI No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.