KOTA BOGOR – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.

Bahkan warga Kota Bogor juga bisa menggunakan pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

Layanan SIM Keliling Jumat, 10 Februari 2023 dilaksanakan di parkir luar Mall Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Jumat (10/2/2023).

Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand

sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.