BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu .M menggelar press conference ungkap kasus Pembunuhan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (1/4/2024).

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kp. Banda Kaum RT 001 / 004 Kel. Kedung Waringin Kec. Tanah Sareal Kota Bogor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kasus tersebut Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tersangka dengan inisial Sdr. RM (28) yang telah tega menghabisi nyawa istrinya Sdri. NA (korban).

Tersangka RM (26) menghabisi nyawa istrinya dengan cara menusukan obeng (-) ke arah pipi, leher dan kepala korban berulang kali sampai korban meninggal dunia.

Adapun motif tersangka RM (26) melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka sakit hati korban tidak mau rujuk.

Dalam kasus tersebut tersangka kami sangkakan Pasal 44 ayat 3 UU
RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 15 tahun dan atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Knit Prov Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.