KOTA TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua dari tujuh komplotan pelaku modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Kedua pelaku berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap saat anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar mini market Indomaret wilayah Pinang.

“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi, berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang. Dua pelaku melarikan diri saat penyergapan,” kata Zain, Rabu (1/2/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan, lanjut Zain, berdasarkan laporan korban Darminto yang merupakan warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang.

Dalam laporannya, Darminto mengaku rugi hingga Rp104 juta, akibat ulah para penjahat dengan modus ganjal ATM ini. Kejadian itu menimpanya pada 2 Desember 2023 di lokasi minimarket di wilayah Pinang.

“Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran, semua berasal dari Sumatra Selatan. Mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya,” ujar Zain.