KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor, di simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan ketiga pelaku adalah MA (17 tahun) berperan sebagai pemilik motor dan senjata tajam jenis golok panjang dan SA (18 tahun) berperan yang membuang barang bukti senjata tajam. Satu lagi yakni S berperan menyembunyikan MA dan SA.

“Yang masih buron ASR alias T. Dia yang membacok,” tegas Kombes Bismo, Selasa (14/3).

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa golok panjang, baju korban, rekaman kamera CCTV dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahim 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar serta Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Yang menyembunyikan kami kenakan Pasal 221 KUHP,” tuturnya.

Polresta Bogor Kota, Polresta Bogor, Polda Jabar, Polda Jawa Barat, Kapolresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor, Bismo Teguh Prakoso, Kombes Bismo Teguh Prakoso.