Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Di Dua Kasus Pencurian
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda jabar saat ini tengah mempertimbangkan penyelesaian kasus dengan Restorative Justice atau jalan kekeluargaan pada dua kasus pencurian di toko roti De Paris Bakery, Jalan Suryakencana, Bogor Tengah yang melibatkan YY dan TZ dan pencurian di SPBU Pasirkuda, Bogor Barat yang melibatkan S (50).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu.
“Sangat terbuka peluang untuk restorative justice. Namun hal itu bisa dilakukan bila hak korban sudah terpenuhi, bila tidak maka akan cacat” tutur Bismo.
Terbaru, terkait kasus pencurian di SPBU yang melibatkan S (50) kini memasuki babak baru. S resmi bebas setelah sebelumnya ditahan di Polsek Bogor Barat.
Karena himpitan ekonomi, S nekat melakukan aksi pencurian tas pegawai SPBU yang berisikan 2 handphone.
Niatnya barang tersebut hendak ia jual untuk dipergunakan membayar kontrakan yang sudah menunggak. Namun, sebelum melakukannya S keburu diciduk jajaran Satreskrim Kepolisian.
Saat ini, kasus pencurian yang ditangani Polsek Bogor Barat itu sudah berujung damai. Sebab, pihak korban sudah memaafkan.
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyidikan kasus pencurian tas pegawai SPBU ini telah dihentikan per-Senin, 20 Februari 2023.
Di mana, penghentian ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bogor Barat melalui mekanisme Restorative Justice. “Sudah dihentikan dan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Bismo kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.
Bismo menambahkan bahwa dalam mekanisme Restorative Justice ini ada beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kedua pihak (Pelaku dan Korban).
Di antaranya adalah adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban, serta barang-barang atau handphone milik korban sudah dikembalikan.
Kemudian, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.
Tinggalkan Balasan