BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Bersubsidi di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (23/1/2024).

 

 

 

“Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap Penyalahgunaan Pengangkutan bahan bakar bersubsidi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di SPBU Warung Jambu Kota Bogor dengan mengamankan 1 unit truk yang membawa 3 toren kapasitas 1000 liter yang berisi bio solar dan mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial LL (50) supir truk, NA (27) operator SPBU dan FA (26) operator SPBU ,bio solar tersebut akan di jual ke daerah Pulo Gadung Jakarta dengan harga solar industri” , ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

 

 

 

Dalam kasus ini pelaku LL (50) di target seseorang yang berada di daerah Pulo Gadung Jakarta untuk mencari bio solar di kawasan Bogor dengan menyisir ke 4 SPBU yang pertama di SPBU Simpang Pomad, SPBU Wr Jambu dan SPBU di Cibuluh dan SPBU Pasir Jambu, Pelaku LL (50) telah mempersiapkan untuk menyamarkan tindak pidana tersebut dengan menggunakan truk box dimana tangki solar truk sudah di modifikasi yang sudah ada mesin pompa yang terhubung ke toren yang berada di dalam box truk tersebut untuk memindahkan bio solar dari tangki ke toren .

 

 

 

Pelaku LL (50) sebelum melakukan pengisian sudah menghubungi dulu petugas operator SPBU masing-masing dan menggunakan barcode Mypertamina yang berbeda dengan Nopol kendaraan yang ada di HP LL (50) agar bisa mengisi bio solar, ujarnya.

 

 

 

Petugas operator patut di duga mengetahui tindak pidana tersebut karena mesin pompa yang berada di dalam box bersuara keras dan petugas operator SPBU menerima imbalan sebesar Rp. 30.000 sekali pengisian yang di berikan oleh Pelaku LL (50) dan pelaku LL (50) dalam sekali pengiriman mendapat untung sebesar Rp. 600.000 dan pelaku sudah melakukan sejak tanggal 25 Desember 2023.

 

 

 

Akibat kasus ini negara mengalami kerugian karena bio solar merupakan bahan bakar subsidi yang peruntukannya untuk rakyat kecil di jual oleh pelaku dengan harga solar industri yang harganya lebih mahal dari bio solar maka dari itu pelaku memperoleh keuntungan atas tindakan tersebut dan merugikan rakyat kecil.

 

 

 

Hal ini merupakan komitmen kami Polresta Bogor Kota untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi dimana bahan bakar bersubsidi bio solar seharusnya di nikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah,ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

 

 

 

Dalam kasus ini kami sangkakan kepada pelaku dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Jo pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 pengganti UU No. 2 tahun 2022 berbunyi ” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan pendistribusiannya di berikan penugasan Pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.

 

 

 

Dalam giat tersebut Kapolresta Bogor Kota membagikan nomer aduan Kapolresta apabila menemukan tindak pidana maupun ancaman gangguan Kamtibmas silahkan hubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 0878-1001-0057 atau ke call center kami 110.

 

 

 

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Pertamina Sales Branch Manager Kota Bogor dan Rekan Wartawan media cetak dan online