Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali Menangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis
BOGOR KOTA – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pengedar sabu dan tembakau sintetis, Minggu (3/11/2024).
“Pengungkapan ini mendukung 17 program prioritas dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika”, ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.
Kami dari Sat Narkoba berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu dengan inisial S (25) warga Sukabumi ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi Kab. Bogor dengan barang bukti seberat 484 gram, dimana pelaku mendapat uang jasa bila berhasil menjual sabu tersebut dari A (DPO) sebesar lima juta rupiah dan SL (32) warga Tamansari Kab. Bogor ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku dengan barang bukti seberat 2.06 gram dan kami masih melakukan pengejaran terhadap YO (DPO) penyuplai sabu ke pelaku SL (32).
Lanjut Kompol Eka, kami pun berhasil menangkap 1 orang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku Kota Bogor ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret Kec. Bogor Selatan dengan barang bukti seberat 97.12 gram dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar tiga juta rupiah.
Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110..
Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan