Satlantas Polresta Bogor Kota Tertibkan 117 Pengguna Knalpot Tidak Standar
KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan razia penertiban pengendara berknalpot tidak sesuai spesifikasi dan teknis, kali ini dilakukan di tiga wilayah Kota Bogor, Kamis 9 Mei 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso yang ikut turun langsung memantau kegiatan anggota di lapangan, memberikan arahan kepada seluruh anggota untuk melakukan penjagaan di lokasi rawan gangguan Kamtibmas, di ruas jalan yang menjadi perbatasan Kota dengan Kabupaten Bogor.
Tidak hanya knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kegiatan ini pun dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kriminal seperti tawuran, pencurian, balap liar dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita lakukan penyekatan di tiga titik wilayah Kota Bogor yaitu di Wilayah Bogor Barat Jalan Ibrahim Ajie, Simpang Pomad Jalan KS. Tubun dan Jalan Raya Tajur,” ungkap Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Lantas Kompol M. Ardi Wibowo Kamis (9/5/2024).
Dalam razia, jika petugas menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis langsung diamankan, dan dilakukan tilang dengan menggunakan ETLE Mobile dan apabila tidak dapat menunjukan surat-surat maka kendaraan disita.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo menambahkan, sedikitnya 117 kendaraan terjaring dalam razia knalpot bising dan pelanggaran lalu lintas lainnya malam hingga subuh tadi.
“Pengguna knalpot bising yang terjaring diberi STP atau surat tanda penerimaan dalam rangka penyitaan knalpot bising tersebut, kemudian pengendara yang menggunakannya di tilang dengan menggunakan aplikasi ETLE Mobile,” ungkapnya.
“Kita akan terus lakukan kegiatan ini secara konsisten demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kompol Ardi.
Tinggalkan Balasan